Disperakim Klaten Fasilitasi Rapat BPKH Wilayah XI Terkait Penataan Batas dan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Program TORA

Disperakim Klaten fasilitasi rapat BPKH Wilayah XI untuk bahas penataan batas dan pelepasan kawasan hutan dalam rangka program TORA di Kabupaten Klaten.

Disperakim Klaten Fasilitasi Rapat BPKH Wilayah XI Terkait Penataan Batas dan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Rangka Program TORA

Klaten, 20 Juni 2025 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI dalam rangka pembahasan hasil penataan batas dan penandatanganan Berita Acara serta Peta Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Rapat ini diselenggarakan pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di [nama lokasi kegiatan], dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Klaten, Kantor Pertanahan, KPH Surakarta, pemerintah kecamatan, serta desa-desa yang termasuk dalam lokasi usulan pelepasan kawasan hutan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam mendukung pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu penyediaan lahan legal dan berkeadilan bagi masyarakat yang telah lama memanfaatkan kawasan hutan untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha.

Perwakilan dari BPKH Wilayah XI menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan dokumen legal berupa Berita Acara dan Peta Areal PPTPKH yang akan menjadi dasar pelaksanaan tahap lanjut pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatannya oleh masyarakat melalui proses sertifikasi.

“Dengan terbitnya dokumen resmi hasil penataan batas, diharapkan proses pelepasan kawasan hutan di Klaten dapat segera ditindaklanjuti untuk mendukung kepastian hukum bagi masyarakat dalam program Reforma Agraria,” ujar perwakilan BPKH Wilayah XI.

Disperakim Klaten diwakili oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Bapak Waris Handoyo, S.IP., M.AP, yang menyampaikan komitmen dinas dalam mendukung kelancaran proses fasilitasi dan koordinasi teknis antarinstansi.

“Disperakim Klaten siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, desa, dan pihak pusat dalam rangka percepatan legalisasi lahan masyarakat melalui mekanisme yang sah dan terstruktur,” ungkapnya.

Rapat berlangsung secara partisipatif dan menghasilkan kesepakatan bersama mengenai wilayah pelepasan, validasi peta, serta prosedur lanjutan yang akan dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait.

Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Klaten berharap proses pelepasan kawasan hutan dalam rangka program TORA dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung penguatan akses tanah, pembangunan kawasan permukiman, dan keadilan sosial secara menyeluruh.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0