Kawasan Permukiman Kumuh: Definisi, Kriteria, dan Upaya Penanganannya di Indonesia

Ketahui definisi kawasan permukiman kumuh berdasarkan peraturan di Indonesia, kriteria identifikasinya, serta strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas permukiman melalui berbagai program dan kebijakan

Kawasan Permukiman Kumuh: Definisi, Kriteria, dan Upaya Penanganannya di Indonesia

Kawasan permukiman kumuh merupakan salah satu permasalahan utama dalam pembangunan perkotaan di Indonesia. Pemerintah telah mengatur definisi, kriteria, serta penanganan kawasan permukiman kumuh melalui berbagai peraturan perundang-undangan.

Definisi Kawasan Permukiman Kumuh

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kawasan permukiman kumuh adalah permukiman yang memiliki kualitas hunian dan prasarana yang tidak layak karena berbagai faktor, seperti kepadatan tinggi, minimnya akses terhadap infrastruktur dasar, dan kondisi lingkungan yang tidak sehat.

Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh juga mengatur bahwa kawasan permukiman kumuh merupakan lingkungan hunian yang mengalami degradasi kualitas yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, keterbatasan aksesibilitas, dan tidak terpenuhinya prasarana serta sarana dasar permukiman.

Kriteria Kawasan Permukiman Kumuh

Berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi kawasan permukiman kumuh antara lain:

  1. Ketidakteraturan Bangunan – Banyak bangunan yang tidak memenuhi standar teknis dan tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

  2. Tingkat Kepadatan yang Tinggi – Bangunan terlalu padat sehingga mengurangi kualitas lingkungan dan sirkulasi udara.

  3. Kondisi Prasarana dan Sarana yang Buruk – Infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan sistem air bersih tidak memadai.

  4. Aksesibilitas yang Terbatas – Jalan lingkungan sempit dan sulit diakses oleh kendaraan darurat.

  5. Minimnya Ruang Terbuka – Tidak adanya ruang publik atau ruang hijau yang memadai.

  6. Kualitas Lingkungan yang Rendah – Tingginya tingkat pencemaran udara, air, dan tanah akibat pembuangan sampah serta limbah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik.

  7. Status Legalitas Lahan yang Tidak Jelas – Banyak permukiman yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan yang belum jelas atau ilegal.

Upaya Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh

Untuk mengatasi permasalahan kawasan permukiman kumuh, pemerintah menerapkan berbagai program dan kebijakan, di antaranya:

  • Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang bertujuan meningkatkan kualitas permukiman dengan memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

  • Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman melalui bantuan renovasi rumah tidak layak huni.

  • Penyediaan rumah susun sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan di perkotaan.

  • Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, sistem sanitasi, dan penyediaan air bersih.

  • Pemberdayaan masyarakat agar warga di kawasan kumuh dapat berpartisipasi aktif dalam peningkatan kualitas permukiman mereka.

Kesimpulan

Kawasan permukiman kumuh merupakan tantangan yang harus ditangani secara berkelanjutan melalui berbagai regulasi dan program peningkatan kualitas permukiman. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan permukiman kumuh dapat dikurangi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih layak huni bagi seluruh warga.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0