Apa itu RTLH ?

Sebagian orang masih asing dengan istilah RTLH. Oleh karena itu, yuk simak apa itu RTLH pada artikel ini

Apa itu RTLH ?

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut Rutilahu adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. (Sumber: Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan)

Dari beberapa pengertian yang ada, dapat disimpulkan bahwa RTLH memiliki beberapa kriteria, seperti:

  • Konstruksi bangunan yang membahayakan
  • Luas ruang kurang dari 9 m2 per orang
  • Kurang mendapatkan pencahayaan alami (remang-remang atau gelap pada siang hari)
  • Sirkulasi udara tidak baik (kurang ventilasi atau tidak ada ventilasi)
  • Tingkat kelembapan tinggi
  • Berlokasi di tengah daerah yang membahayakan
  • Tidak tersuplai air bersih yang sesuai standar kesehatan
  • Sanitasi buruk.

Ciri dari RLTH adalah rumah tidak memiliki konstruksi bangunan yang laik, hingga luas rumah tidak sesuai standar perorangan. 

Tinggal di hunian terkategori RLTH tentu sangat tidak dianjurkan, karena bisa membahayakan kesehatan dan keamanan penghuninya. 

Jika sudah paham apa itu RTLH, yuk segera lapor ke kami jika anda menemukan Rumah tidak layak huni di sekitar anda

Tentunya dengan anggaran yang memadai, Disperakim siap mengurangi Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0