Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Disperakim untuk mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan senilai Rp15.000.000,- diberikan untuk perbaikan rumah tidak layak huni, meliputi upah tukang, material bangunan, dan BOP (Bantuan Operasional Pelaksanaan). Program ini menyasar warga yang memenuhi syarat, seperti terdaftar dalam DTKS, berpenghasilan di bawah UMP/UMK, dan siap berswadaya. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan CSR terus mendorong kemajuan penanganan RTLH di Kabupaten Klaten demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) terus berupaya mewujudkan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi seluruh masyarakat, khususnya keluarga berpenghasilan rendah.
Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah pelaksanaan Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Apa Itu RTLH?
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
Kondisi ini dapat dilihat dari konstruksi bangunan yang rusak, bahan bangunan yang tidak layak, pencahayaan serta penghawaan yang kurang, dan keterbatasan akses terhadap sanitasi maupun air minum layak.
Melalui program bantuan sosial ini, pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat untuk memperbaiki atau membangun kembali rumahnya agar memenuhi standar rumah layak huni.
Tujuan Program
- Meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah agar menjadi layak huni.
- Menyediakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan tertata.
- Mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Klaten.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pendekatan swadaya.
Kriteria Rumah Layak Huni
- Keselamatan Bangunan – Komponen struktur dan bahan penutup bangunan dalam kondisi baik, meliputi pondasi, dinding, lantai, dan atap.
- Kesehatan Penghuni – Memiliki pencahayaan dan penghawaan yang cukup serta akses terhadap sanitasi dan air minum layak.
- Kecukupan Luas – Luas minimum 7,2 m² per orang dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter.
Besaran Bantuan
Penerima bantuan RTLH memperoleh dukungan dana sebesar Rp 15.000.000,-, yang terdiri atas:
- Upah Tukang: Rp 2.350.000,-
- Material Bangunan: Rp 12.500.000,-
- BOP ( Bantuan Operasional Pelaksanaan : Rp 150.000,-
Syarat Penerima Bantuan
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
- Memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni di atas tanah milik sendiri dengan bukti kepemilikan yang sah.
- Belum pernah menerima bantuan sejenis dalam jangka waktu minimal 10 tahun.
- Berpenghasilan di bawah UMP atau UMK (dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa).
- Bersedia berpartisipasi secara swadaya dalam proses perbaikan rumah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mekanisme Pengajuan
- Proses pengajuan bantuan RTLH dilakukan melalui tahapan berikut:
- Musrenbang Desa/Kelurahan – Pengusulan calon penerima bantuan.
- Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten – Penetapan prioritas penerima.
- Verifikasi Awal oleh Disperakim – Pemeriksaan data dan kondisi rumah calon penerima.
- Penetapan Lokasi dan Alokasi Anggaran (TAPD & APBD).
- Pelaksanaan Bantuan – Dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Capaian Penanganan RTLH di Kabupaten Klaten (2022–2024)
Program RTLH di Kabupaten Klaten menunjukkan progres signifikan dalam menekan jumlah rumah tidak layak huni:
- 2022: 1.755 unit rumah tertangani
- 2023: 2.161 unit rumah tertangani
- 2024: 1.273 unit rumah tertangani
Sementara jumlah rumah tidak layak huni yang belum tertangani terus menurun dari 17.783 unit (2022) menjadi 9.272 unit (2024).
Sumber Pendanaan
Program RTLH di Kabupaten Klaten didanai melalui berbagai sumber, antara lain:
- APBD Kabupaten Klaten
- Bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi
- Dana CSR dari pihak swasta
- Komitmen Disperakim Klaten
Melalui Program Bantuan RTLH, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan rumah yang layak, aman, dan sehat.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Klaten yang Sejahtera dan Bermartabat.

What's Your Reaction?




