Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten menghadirkan SIFASUM sebagai platform digital resmi untuk pemesanan fasilitas umum secara daring, meliputi Gedung Sunan Pandanaran, Grha Bung Karno, dan Alun-Alun Klaten. Sistem ini memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan jadwal secara real-time, reservasi 24 jam melalui website, serta pembayaran non-tunai/digital. Implementasi SIFASUM menjadi wujud komitmen Disperakim dalam mewujudkan tata kelola layanan publik yang transparan, efisien, dan akuntabel berbasis digital.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten menghadirkan inovasi digital melalui Sistem Informasi Fasilitas Umum (SIFASUM) sebagai platform resmi pemesanan fasilitas umum secara daring. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam proses reservasi aset daerah, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang cepat, efisien, dan profesional.
SIFASUM secara khusus melayani pemesanan fasilitas strategis milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yakni Gedung Sunan Pandanaran, Grha Bung Karno, dan Alun-Alun Klaten. Ketiga fasilitas tersebut merupakan ruang publik representatif yang kerap dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan, sosial, pendidikan, hingga event berskala besar. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memantau ketersediaan jadwal secara real-time sehingga perencanaan kegiatan menjadi lebih pasti dan terhindar dari benturan agenda.
Proses pemesanan dilakukan secara langsung melalui website resmi yang dapat diakses selama 24 jam pada alamat https://sifasum.klaten.go.id tanpa memerlukan registrasi akun. Pengguna cukup memilih fasilitas dan tanggal yang tersedia, mengisi data pemohon pada formulir yang disediakan, serta melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Seluruh tahapan berlangsung secara transparan dan terdokumentasi dalam sistem, sehingga memudahkan proses verifikasi serta menjaga akuntabilitas pelayanan publik.
Untuk mendukung keamanan dan efisiensi transaksi, SIFASUM terintegrasi dengan sistem pembayaran non-tunai atau digital. Mekanisme ini mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan tata kelola keuangan yang lebih tertib dan akuntabel. Melalui implementasi SIFASUM, Disperakim Kabupaten Klaten menegaskan komitmennya dalam membangun layanan publik berbasis digital yang modern, inklusif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.