Profil PPID Disperakim

1. PROFIL PPID DISPERAKIM KABUPATEN KLATEN

        Pemerintah dan badan publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi berkala, informasi serta merta,  dan informasi setiap saat. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan UU.

              Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara.  Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

              Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai bagian sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Pelayanan informasi publik di Disdukcapil Kabupaten Klaten diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
  2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  3. Informasi Publik yang dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak bisa diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH, PPID Pembantu bertugas: 

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi  kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau  sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri/Perangkat Daerah  dilingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi bahan informasi  publik; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengankebutuhan.

Hak Pemohon Informasi Publik:

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. PROFIL PEJABAT PPID DISPERAKIM Kabupaten Klaten

 

Dasar Pelaksanaan

Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten merupakan tindaklanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

NO

JABATAN DALAM DINAS

KEDUDUKAN DALAM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

1.

Kepala Disperakim

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten

2.

Sekretaris Disperakim

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten.

 

a.   Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Anggota

 

b.   Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

Anggota

3.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Disperakim

Koordinator

 

a.   Subkoordinator Perumahan Swadaya dan Komersial

Anggota

 

 

b. Subkoordinator Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Anggota

 

4.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Koordinator

 

  1. Subkoordinator Pencegahan dan Peningkatan  Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh

Anggota

 

  1. Subkoordinator Pertanahan

Anggota