Tugas dan Fungsi
1. Tugas Disperakim
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan.
2. Fungsi Disperakim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang bidang perumahan rakyat dan bidang kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
d. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
PENGUMUMAN LELANG BONGKARAN BANGUNAN
admindisperwaskim Apr 16, 2021 2640
-
Waspada Hoax. Saring baru Sharing
disperwaskim Sep 4, 2022 2186
-
Sosialisasi Pengelolaan Gedung Grha Bung Karno
disperwaskim Aug 21, 2023 2068
-
Seleksi Tenaga Fasilitator RTLH DISPERAKIM
disperwaskim Sep 15, 2022 2031
-
Keren! Disperwaskim Klaten Bangun Gedung Pertemuan Kapasitas...
admin Dec 14, 2020 1974
Our Picks
-
Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah Kepada Penghuni Rusunawa
disperwaskim Jul 20, 2023 1741
-
Berkah Ramadhan ASN Disperakim Berbagi
disperwaskim Apr 10, 2023 1539
-
Profil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten...
disperwaskim Feb 15, 2023 1916
-
MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM REVITALISASI ALUN-ALUN
disperwaskim Jul 14, 2022 1603
-
Forum Perangkat Daerah Penajaman Rencana Kerja Disperakim...
disperwaskim Mar 17, 2022 1500
Categories
- Berita(70)
- Pengumuman(13)
- Umum(52)