Tugas dan Fungsi
1. Tugas Disperakim
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan.
2. Fungsi Disperakim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang bidang perumahan rakyat dan bidang kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
d. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Apa itu RTLH ?
admindisperwaskim Aug 19, 2024 26632
-
Kawasan Permukiman Kumuh: Definisi, Kriteria, dan Upaya...
admindisperwaskim Feb 9, 2025 19104
-
Air View Grha Bung Karno Kabupaten Klaten
admindisperwaskim Aug 19, 2024 6833
-
Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
admindisperwaskim Oct 31, 2025 4538
Our Picks
-
Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Disperakim...
admindisperwaskim Aug 17, 2025 452
-
Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah Kepada Penghuni Rusunawa
admindisperwaskim Jul 20, 2023 2783
-
Berkah Ramadhan ASN Disperakim Berbagi
admindisperwaskim Apr 10, 2023 2576
-
Profil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten...
admindisperwaskim Feb 15, 2023 3102
-
MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM REVITALISASI ALUN-ALUN
admindisperwaskim Jul 14, 2022 2576
Categories
- Berita(166)
- Pengumuman(14)
- Umum(58)




