Tugas dan Fungsi
1. Tugas Disperakim
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan.
2. Fungsi Disperakim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang bidang perumahan rakyat dan bidang kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
d. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Apa itu RTLH ?
admindisperwaskim Aug 19, 2024 14321
-
Air View Grha Bung Karno Kabupaten Klaten
admindisperwaskim Aug 19, 2024 3913
-
Waspada Hoax. Saring baru Sharing
admindisperwaskim Sep 4, 2022 3411
Our Picks
-
Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Disperakim...
admindisperwaskim Aug 17, 2025 100
-
Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah Kepada Penghuni Rusunawa
admindisperwaskim Jul 20, 2023 2321
-
Berkah Ramadhan ASN Disperakim Berbagi
admindisperwaskim Apr 10, 2023 2175
-
Profil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten...
admindisperwaskim Feb 15, 2023 2660
-
MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM REVITALISASI ALUN-ALUN
admindisperwaskim Jul 14, 2022 2296
Categories
- Berita(116)
- Pengumuman(14)
- Umum(57)