Tugas dan Fungsi
1. Tugas Disperakim
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan.
2. Fungsi Disperakim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang bidang perumahan rakyat dan bidang kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
d. pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Popular Posts
-
Apa itu RTLH ?
admindisperwaskim Aug 19, 2024 7288
-
Waspada Hoax. Saring baru Sharing
admindisperwaskim Sep 4, 2022 3046
-
PENGUMUMAN LELANG BONGKARAN BANGUNAN
admindisperwaskim Apr 16, 2021 3017
-
STOP KORUPSI !!
admindisperwaskim Oct 31, 2023 2676
-
Seleksi Tenaga Fasilitator RTLH DISPERAKIM
admindisperwaskim Sep 15, 2022 2665
Our Picks
-
Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah Kepada Penghuni Rusunawa
admindisperwaskim Jul 20, 2023 2083
-
Berkah Ramadhan ASN Disperakim Berbagi
admindisperwaskim Apr 10, 2023 1935
-
Profil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten...
admindisperwaskim Feb 15, 2023 2361
-
MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM REVITALISASI ALUN-ALUN
admindisperwaskim Jul 14, 2022 2032
-
Forum Perangkat Daerah Penajaman Rencana Kerja Disperakim...
admindisperwaskim Mar 17, 2022 1868
Categories
- Berita(97)
- Pengumuman(14)
- Umum(57)