Disperakim Kabupaten Klaten Menghadapi Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

Disperakim Kabupaten Klaten mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi Publik di hadapan tim penilai ahli setelah melewati fase penilaian mandiri dan visitasi. Kepala Dinas memaparkan pengelolaan keterbukaan informasi bersama tim PPID.

Disperakim Kabupaten Klaten Menghadapi Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

Disperakim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setelah sukses melewati fase penilaian mandiri dan visitasi tim penilai, kini Disperakim mendapat kesempatan untuk mengikuti uji publik di hadapan tim penilai ahli.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Disperakim, bersama dengan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disperakim, secara langsung memaparkan bagaimana pengelolaan keterbukaan informasi publik telah dilakukan di lingkungan dinas. Uji publik ini menjadi bagian dari rangkaian penilaian KIP yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana lembaga pemerintah mampu menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Disperakim menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai inovasi yang telah diterapkan oleh tim PPID Disperakim untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, termasuk layanan berbasis digital yang semakin memudahkan interaksi antara masyarakat dan pemerintah.

"Uji publik ini adalah kesempatan bagi kami untuk menunjukkan bagaimana keterbukaan informasi publik dikelola secara profesional dan berintegritas. Kami selalu berupaya untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, serta memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dapat terpenuhi dengan baik," ujar Kepala Dinas Disperakim.

Lebih lanjut, Kepala Dinas juga memaparkan hasil-hasil konkret dari pengelolaan informasi publik, seperti peluncuran portal keterbukaan informasi yang terintegrasi dengan layanan PPID, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam hal keterbukaan informasi, serta berbagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Tim penilai ahli memberikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan informasi di Disperakim, termasuk bagaimana prosedur penyediaan informasi yang dikecualikan dan upaya Disperakim dalam mengatasi tantangan keterbukaan informasi di tengah kondisi pandemi.

Melalui uji publik ini, diharapkan Disperakim Kabupaten Klaten dapat terus meningkatkan kinerja dan inovasi dalam keterbukaan informasi publik, serta memberikan contoh terbaik bagi instansi lain dalam pelaksanaan KIP. Hasil dari uji publik ini nantinya akan menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan peringkat keterbukaan informasi publik tingkat nasional.

Disperakim berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan berinovasi demi tercapainya keterbukaan informasi yang maksimal dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0