Waspada Hoax. Saring baru Sharing

Waspada Hoax. Saring baru Sharing

Waspada Hoax. Saring baru Sharing

Hoax adalah informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang dipelintir atau direkayasa untuk tujuan lelucon hingga serius (politis). Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE 19/2016 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.”

Cara mencegah Hoax dengan CAKAP :

1. Cerdas, memanfaatkan internet dan medsos secara baik dan tepat guna sesuai dengan etika, budaya dan norma yang berlaku

2. Kreatif, menciptakan karya baru yang berpotensi memberikan manfaat dan nilai tambah

3. Produktif, mendapatkan atau memberikan manfaat yang maksimal dari penggunaan teknologi dan internet, untuk diri sendiri dan orang lain

Perlu diidingat :

1. Bijaklah dalam mengecek sumber informasi/berita.

2. Hindari hanya melihat judul tanpa membaca keseluruhan isi berita

3. Jangan sharing atau menyebarkan berita jika belum mengetahui kebenaran dan kejelasan berita

4. Periksa tanggal terbit berita siapa penulisnya, karena ialah yang bertanggung jawab akan hasil tulisannya sendiri

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0