Pembekalan Koordinator dan Fasilitator Kegiatan Perbaikan RTLH TA 2024 Kab. Klaten
Pembekalan Koordinator dan Fasilitator Kegiatan Perbaikan Rumah TIdak Layak Huni Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2024
Klaten[26/03/2024]. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten melalui Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan Pendampingan kepada Koordinator Fasilitator dan Fasilitator untuk kegiatan intervensi Rumah TIdak Layak Huni yang bersumber dari APBD Kab. Klaten Tahun 2024. Pendampingan ini bertujuan untuk memperjelas tujuan dan teknis kegiatan yang sesuai dngan prosedur dalam pelayanan intervensi RTLH ini. Koordinator Fasilitator dan Fasilitator diharapkan memahami etika yang baik dan teknis yang mumpuni sehingga rencana jadwal yang sudah dicanangkan dapat dilaksanakan tepat waktu atau bahkan lebih cepat dengan kualitas sesuai standard.