Verifikasi lapangan penyerahan PSU Perumahan di Desa Krecek, Desa Delanggu dan Desa Karang
Rabu 28 Agustus 2024, Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas yang terdiri dari Bidang Perumahan DISPERAKIM dan OPD terkait melaksanakan verifikasi lapangan penyerahan PSU Perumahan Delanggu Mulya 1 di Desa Krecek, Perumahan Delanggu Mulya 1 di Desa Delanggu dan Perumahan Delanggu Mulya 3 di Desa Karang Kecamatan Delanggu dari Pengembang PT. Padi Mulya. PSU yang sudah dibangun pada perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan menjadi asset pemerintah kabupaten, sebagaimana tertuang didalam Permendagri No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta di dalam Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun Pengembang perumahan wajib memelihara dan memperbaiki PSU sebelum menyerahkannya kepada Pemda.