Sosialiasi Peraturan Jasa Konstruksi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Klaten, menyelenggarakan sosialisasi peraturan Jasa Konstruksi pada tanggal 8 Juni 2021 dengan Protokol Kesehatan yang ketat.

Sosialiasi Peraturan Jasa Konstruksi
Sosialiasi Peraturan Jasa Konstruksi

KLATEN - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Klaten, menyelenggarakan sosialisasi peraturan Jasa Konstruksi pada tanggal 8 Juni 2021 dengan Protokol Kesehatan yang ketat. Dilaksanakan di salah satu ruang Pemda Klaten, mengundang narasumber yang berkompen di bidangnya. Hotma Yuli S, ST, adalah salah satu narasumber yang didatangkan dari Balai Jasa Konstruksi Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Selain itu hadir pula Narasumber dari Sekertaris Daerah Kabupaten Klaten, Drs. Jaka Sawaldi, M.M dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pramana Agus Wijanarka S.T, M.Si. Acara ini dihadiri oleh OPD terkait dengan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi di Kabupaten Klaten. 

Peraturan Jasa Konstruksi terbaru di amanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja. UU Cipta Kerja secara umum  bertujuan untuk melakukan reformasi  struktural dan mempercepat  transformasi ekonomi diantaranya :

  1. Menyediakan Lapangan Kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja
  2. Memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk Membuka usaha baru
  3. Mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi

Peraturan pelaksana UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait Sektor Jasa Konstruksi :

  1. PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
  2. PP 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. PP 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 TAhun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  4. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
  5. Raperpres Hak Keuangan dan Fasilitas LPJK

Tujuan dari Pengaturan Cipta Kerja di Bidang Jasa Konstruksi :

  1. Kemudahan Izin Berusaha
  2. Perkuatan Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa
  4. Infrastruktur berkualitas
  5. Penguatan rantai pasok jasa Konstruksi

Sosialisai ini juga membahas hal-hal teknis terkait peraturan pemerintah tentang jasa konstruksi. Dengan diadakannya Sosialisasi ini diharapkan tujuan yang sudah disebutkan diatas dapat terlaksana sebaik mungkin. - 10/06/2021

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0