Capaian Pengawasan Kearsipan Disperakim Kabupaten Klaten Tahun 2025
Disperakim Kabupaten Klaten memperoleh nilai 81,46 dengan predikat Memuaskan (A) pada Penilaian Pengawasan Kearsipan Tahun 2025. Capaian ini mencerminkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan, serta menjadi dasar penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten berhasil meraih nilai 81,46 pada Penilaian Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 dengan predikat Memuaskan (A). Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Disperakim telah dilaksanakan secara sistematis, terencana, serta memenuhi standar dan indikator penilaian yang ditetapkan oleh instansi pembina kearsipan. Hasil tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola administrasi dan dokumentasi organisasi terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Perolehan nilai ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Disperakim dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan arsip tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menjaga keberlangsungan informasi, mendukung proses pengambilan keputusan, serta memastikan ketersediaan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Arsip yang tertata dengan baik turut berperan penting dalam meningkatkan efisiensi kerja, mempermudah proses audit, serta memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi.
Upaya yang dilakukan mencakup penataan arsip aktif dan inaktif, penerapan klasifikasi arsip, penyusunan jadwal retensi arsip, hingga pengelolaan arsip digital yang semakin relevan dengan perkembangan teknologi informasi. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kearsipan juga menjadi perhatian melalui kegiatan pembinaan, pelatihan, serta pendampingan teknis agar setiap unit kerja memiliki pemahaman yang selaras dalam pengelolaan dokumen dan informasi.
Ke depan, Disperakim Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus memperkuat sistem dan budaya kearsipan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi, penguatan koordinasi internal, serta evaluasi berkala terhadap mekanisme pengelolaan arsip. Langkah ini diharapkan mampu menjaga konsistensi kualitas tata kelola organisasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, responsif, dan terpercaya. Dengan fondasi kearsipan yang kuat, setiap proses administrasi dan pelayanan diharapkan semakin efektif, efisien, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
What's Your Reaction?



