Disperakim Klaten Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni 2025
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) anggaran APBD Perubahan 2025 bersama Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Rapat ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan penanganan RTLH terselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Klaten.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) anggaran APBD Perubahan Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang bertugas di lapangan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target dan tepat waktu.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan perbaikan RTLH dapat terselesaikan sebelum akhir tahun, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai strategi percepatan, evaluasi progres, serta koordinasi antara TFL, Tenaga Ahli, dan pihak terkait agar setiap tahap penanganan rumah tidak layak huni berjalan efektif dan efisien.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Disperakim Kabupaten Klaten untuk meningkatkan kualitas penanganan RTLH, memperkuat sinergi antar tenaga pelaksana, serta memastikan seluruh bantuan tepat sasaran. Dengan koordinasi yang baik, program perbaikan RTLH diharapkan dapat menurunkan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Klaten, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan permukiman.
Rapat ini juga menjadi wujud nyata dari prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah, memastikan setiap langkah dapat dipantau dan dievaluasi secara profesional, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat secara langsung.
What's Your Reaction?




