Disperakim dan DLH Klaten Bersinergi Salurkan Alat Biopori untuk Dukung Pengentasan Kawasan Kumuh
Disperakim Kabupaten Klaten bersama DLH Kabupaten Klaten menyalurkan alat biopori kepada perwakilan RT di Desa Puluhan, Desa Pandeyan, dan Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, sebagai upaya meningkatkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat sekaligus mendukung percepatan pengentasan kawasan kumuh melalui kolaborasi lintas sektor.
Klaten, 29 Juli 2026 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten melaksanakan pendistribusian alat biopori berupa pipa paralon kepada perwakilan RT di Desa Puluhan, Desa Pandeyan, dan Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanganan kawasan kumuh melalui peningkatan aspek pengelolaan persampahan berbasis masyarakat.
Ketiga desa tersebut merupakan bagian dari kawasan yang tercantum dalam SK Kawasan Kumuh Kabupaten Klaten Tahun 2022 dan masih memiliki tingkat kekumuhan pada aspek pengelolaan persampahan. Oleh karena itu, bantuan alat biopori diberikan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengelola sampah organik secara mandiri sekaligus mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui pemanfaatan lubang resapan biopori, sampah organik dapat diolah menjadi kompos serta meningkatkan daya resap air ke dalam tanah. Selain mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir, penggunaan biopori juga berkontribusi dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan di tingkat masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarperangkat daerah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Klaten. Dalam kolaborasi tersebut, DLH berperan dalam penguatan pengelolaan persampahan, sedangkan Disperakim berfokus pada peningkatan kualitas kawasan permukiman. Pendekatan lintas sektor ini menjadi strategi penting dalam percepatan penanganan kawasan kumuh secara terpadu.
Pengentasan kawasan kumuh tidak hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui pemberdayaan masyarakat dalam mendukung penanganan tujuh aspek kekumuhan, yaitu kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat, diharapkan kualitas permukiman di Kabupaten Klaten terus meningkat sehingga terwujud lingkungan yang layak huni, sehat, aman, dan nyaman sebagai bagian dari pembangunan menuju Klaten Keren.
What's Your Reaction?




