Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Sosial Rumah TIdak Layak Huni APBD Kab. Klaten TA 2024

Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Sosial Rumah TIdak Layak Huni APBD Kab. Klaten TA 2024

Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Sosial Rumah TIdak Layak Huni APBD Kab. Klaten TA 2024

Klaten[30/05/2024]. Berdasarkan hasil pendataan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten beberapa tahun yang lalu dan intervensi penanganan dari berbagai sumber dana, sampai akhir tahun 2023, jumlah RTLH di Kabupaten Klaten pada akhir tahun 2023 masih terdapat kurang lebih 10.000 unit RTLH. Penanganan pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah dilaksanakan secara simultan dan dilakukan secara bersama-sama, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa tengah, Pemerintah Kabupaten Klaten, maupun pihak-pihak lain yang konsen terhadap kebutuhan perumahan masyarakat seperti Baznas dan CSR PT Tirta Investama.

Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Disperakim Kabupaten Klaten melaksanakan Kegiatan Bansos Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah 245 (Dua Ratus Empat puluh lima) unit rumah yang berlokasi di 89 desa di 26 Kecamatan, sebagai upaya untuk mendukung pengentasan kemiskinan.

Bantuan tersebut berwujud bantuan sosial kepada individu anggota masyarakat setelah melalui verifikasi dan validasi dengan nilai bantuan sebesar  Rp. 12,000,000,00 ( dua belas juta rupiah) per unit rumah. Dengan perincian penggunaan dana senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk belanja material bahan bangunan, Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk BOP,   dan Rp. 1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk upah tukang, total bantuan untuk 245 unit rumah adalah Rp.2.940.000.000,- (Dua milyard sembilan ratus empat puluh juta rupiah).

Mekanisme penyaluran bantuan adalah melalui transfer ke rekening masing masing penerima bantuan, kemudian dari rekening penerima bantuan jika persyaratan sudah terpenuhi, sebesar   Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan ditransfer ke rekening toko bangunan, sedangkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dicairkan untuk BOP dan Rp. 1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) akan dicairkan penerima bantuan untuk membayar upah tukang. Setelah selesai pekerjaan, baik secara fisik maupun administrasi, diharapkan dapat menghasilkan output hasil pekerjaan yang baik, tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan, dan pada akhirnya menghasilkan outcome hunian yang layak bagi masyarakat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0