Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Bantuan Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Ruang Sinergis Disperakim Kabupaten Klaten. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka pengendalian program sekaligus memastikan pelaksanaan bantuan berjalan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Rapat dihadiri oleh unsur pelaksana teknis dan pihak terkait yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan program RTLH. Forum koordinasi ini dimanfaatkan sebagai media penyampaian laporan perkembangan kegiatan, identifikasi kendala di lapangan, serta penyusunan langkah tindak lanjut guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan pelaksanaan bantuan sosial di setiap tahapan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Disperakim Kabupaten Klaten menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar memenuhi prinsip tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap aspek kesehatan lingkungan, kenyamanan tempat tinggal, dan keberlanjutan pemanfaatan bantuan.
Rapat koordinasi dan evaluasi ini juga menjadi wujud penguatan tata kelola program yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap proses pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Dengan sinergi yang terbangun antarunit kerja, program pembangunan RTLH diharapkan mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, serta produktivitas masyarakat, khususnya dari aspek perumahan dan permukiman yang layak huni.