Penandatanganan Pakta Integritas ASN Disperakim
Seluruh ASN di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Klaten melaksanakan penandatanganan pakta integritas ASN
KLATEN - ( 20 /02/2023) Seluruh ASN di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Klaten melaksanakan penandatanganan pakta integritas ASN. Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah. Pelaksanaan pakta integritas didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas. Tujuan pelaksanaan pakta integritas yaitu untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu pelaksanaan pakta integritas bertujuan untuk mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budata bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan Pancasila.