Seluruh Pegawai Disperakim Berikrar menjaga Netralitas dalam Kontestasi Pemilu 2024
Seluruh Pegawai Disperakim Berikrar menjaga Netralitas dalam Kontestasi Pemilu 2024
Klaten[13/12/2023]. Bertempat di halaman Kantor Disperakim Kabupaten Klaten, seluruh pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengikrarkan Integritas Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.. Setiap Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:
a. Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu "netralitas", yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
b. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
c. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh ASN yaitu:
1) mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan;
2) ketaatan kepada peraturan perundang-undangan
3) profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
4) menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun
golongan.
Selain itu seluruh ASN juga menandatangai Pakta Integritas Netralitas ASN yang berisi sbb :