Seleksi Tenaga Fasilitator RTLH DISPERAKIM

Seleksi Tenaga Fasilitator RTLH DISPERAKIM

Seleksi Tenaga Fasilitator RTLH DISPERAKIM

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN

Jl. Pemuda no. 226, Telepon : (0272) 322057 KLATEN 57412

PENGUMUMAN

No. : 600/001/RTLH/WASKIM/IX/2022

 

 

Berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan Seleksi Fasilitator RTLH pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang dibiayai dengan sumber dana APBDP Kabupaten Klaten TA. 2022, ditetapkan Rencana Kerja dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

A. POSISI YANG DIBUTUHKAN

      1. Senior Fasilitator/Koordinator Fasilitator : formasi 1 orang

       Kualifikasi sebagai berikut:

  • Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 diutamakan jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
  • Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai fasilitator pendampingan kegiatan penanganan RTLH / Program Sejenis dan/atau dalam pekerjaan konstruksi bangunan rumah/gedung minimal 3 tahun.
  • Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

      2. Fasilitator : formasi 21 orang

      Kualifikasi sebagai berikut :

  • Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau S1 dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
  • Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai fasilitator pendampingan kegiatan penanganan RTLH /program sejenis dan/atau dalam pekerjaan konstruksi bangunan rumah/gedung.
  • Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

 

B. PERSYARATAN PELAMAR

  • Warga Negara Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Usia maksimal 50 Tahun per tanggal 1 Oktober 2022;
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten
  • Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan instansi/lembaga lain serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI pada saat berkontrak pada kegiatan ini;
  • Bukan anggota partai politik tertentu;
  • Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
  • Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office;
  • Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
  • Memiliki rekam jejak integritas yang baik;
  • Mempunyai motivasi bekerja yang tinggi dan dapat bekerja secara tim;
  • Tidak sedang dalam keadaan mengandung/hamil lebih dari 6 bulan; dan
  • Diutamakan berdomisili di wilayah kabupaten klaten.

 

C. RENCANA KERJA

      Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:

  1. Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
  2. Tes Kompetensi Dasar (TKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi;
  3. Wawancara, dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi.

 

D. TATACARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar membuat Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten yang beralamat di Jl. Pemuda no. 226, Telp : (0272) 322057 Klaten Kode Pos 57412
  2. Pelamar memilih jenis formasi yang akan dilamar. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis formasi.
  3. Pelamar wajib melengkapi dokumen persyaratan meliputi:
      1. surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran dan no HP (terlampir);
      2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);
      3. Fotokopi KTP;
      4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
      5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli;
      6. Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan yang sah - asli;
      7. Surat Referensi/keterangan pengalaman kerja asli/legalisir;
      8. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar :
        1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
        2. tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
        3. sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental;
        4. tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
        5. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
        6. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
        7. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten;
        8. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
        9. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
        10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten;
        11. menyatakan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan benar dan bersedia diberhentikan atau diberi sanksi jika nantinya terbukti informasi dan dokumen yang disampaikan tidak benar;
        12. bersedia melaksanakan penandatanganan kontrak pada Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2022
      9. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar; dan
      10. Fotokopi sertifikat pendukung lainnya.
  4. Surat lamaran diterima paling lambat tanggal 23 September 2022 Pukul 11.00 WIB, jumlah pelamar dibatasi sampai dengan 100 pelamar pertama, pemasukan surat lamaran akan ditutup apabila jumlah pelamar sudah mencukupi. 
  5. Surat lamaran diterima paling lambat tanggal 23 September 2022 Pukul 11.00 WIB,  jumlah pelamar dibatasi sampai dengan 100 pelamar pertama, pemasukan surat lamaran akan ditutup apabila jumlah pelamar sudah mencukupi. Pelayanan pemasukan dokumen pada jam kerja (senin-kamis pukul 08.30 - 14.00 WIB dan jumat pukul 08.30 - 11.00 WIB)
  6. Pada saat menyampaikan surat lamaran, pelamar berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kaos dan/atau sandal.
  7. Pengumuman terkait Seleksi Fasilitator RTLH dapat diakses melalui tautan disperakim.klaten.go.id

 

E. PROSES SELEKSI

  1. Seleksi administrasi
    • Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kelengkapan dokumen persyaratan.
    • Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan di papan pengumuman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten
    • Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan wawancara
  2. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
    • TKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi.
    • Informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes disampaikan melalui WA/SMS/telpon.
    • Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
    • Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan KTP elektronik Asli/KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir.
  3. Wawancara
    • Wawancara diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi.
    • Informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes disampaikan melalui WA/SMS/telpon.
    • Pelamar hanya dapat melaksanakan wawancara pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
    • Pada saat pelaksanaan wawancara, setiap pelamar wajib menunjukkan KTP elektronik Asli/KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir.
    • Pada saat pelaksanaan wawancara, setiap pelamar wajib menunjukkan ijazah dan transkrip nilai terakhir asli, referensi/keterangan pengalaman kerja asli, sertifikat pendukung asli.
  4. Kelulusan seleksi
    • Penentuan Kelulusan Seleksi Koordinator Fasilitator dan Fasilitator RTLH dilakukan dengan sistem rangking terhadap nilai capaian pelamar yang merupakan nilai rata-rata dari nilai TKD dan wawancara.
    • Hasil Seleksi Koordinator Fasilitator dan Fasilitator RTLH akan diumumkan pada papan pengumuman di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten.
  5. Pelamar dinyatakan gugur apabila :
    • tidak mengikuti salah satu tes dalam seleksi tersebut;
    • tidak memenuhi rangking sesuai kebutuhan personil yang ditentukan.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian. 

Download pengumuman

Download Format Pengumuman TFL 2022

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0