SELEKSI KOORDINATOR FASILITATOR DAN FASILITATOR RTLH

Surat lamaran diterima paling lambat tanggal 24 Mei 2023 16:00 WIB

SELEKSI KOORDINATOR FASILITATOR DAN FASILITATOR RTLH

PENGUMUMAN

No. : 600/001/RTLH/WASKIM/V/2023

 

Berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan Seleksi Koordinator Fasilitator dan Fasilitator RTLH pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang dibiayai dengan sumber dana APBD Kabupaten Klaten TA. 2023, ditetapkan Rencana Kerja dan syarat-syarat sebagai berikut:

A. POSISI YANG DIBUTUHKAN

  1. Koordinator Fasilitator : formasi 1 orang

Kualifikasi sebagai berikut:

  • Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 diutamakan jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
  • Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai fasilitator pendampingan kegiatan penanganan RTLH / Program Sejenis dan/atau dalam pekerjaan konstruksi bangunan rumah/gedung minimal 3 tahun.
  • Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

 

  1. Fasilitator : formasi 25 orang

Kualifikasi sebagai berikut :

  • Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau S1 dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
  • Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai fasilitator pendampingan kegiatan penanganan RTLH /program sejenis dan/atau dalam pekerjaan konstruksi bangunan rumah/gedung.
  • Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

B. PERSYARATAN PELAMAR

    • Warga Negara Indonesia;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Usia maksimal 50 tahun per tanggal 1 Juni 2023;
    • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Klaten.
    • Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan instansi/lembaga lain serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI pada saat berkontrak pada kegiatan ini;
    • Bukan anggota partai politik tertentu;
    • Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
    • Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office;
    • Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
    • Memiliki rekam jejak integritas yang baik;
    • Mempunyai motivasi bekerja yang tinggi dan dapat bekerja secara tim;
    • Tidak sedang dalam keadaan mengandung/hamil lebih dari 6 bulan; dan
    • Diutamakan berdomisili di wilayah kabupaten klaten.

 

C. RENCANA KERJA

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:

  1. Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
  2. Tes Kompetensi Dasar (TKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi;
  3. Wawancara, dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan ini

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0