Perubahan Pengumuman Seleksi Fasilitator RTLH Disperakim Kab. Klaten

Perubahan Pengumuman  Seleksi Fasilitator RTLH Disperakim Kab. Klaten

PENGUMUMAN

Nomor: 600/004/RTLH/WASKIM/X/2022

 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 600/001/RTLH/WASKIM/IX/2022 tentang Seleksi Fasilitator RTLH pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2022

Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 600/001/RTLH/WASKIM/IX/2022 tentang Seleksi Fasilitator RTLH pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2022. Dengan mempertimbangkan kebutuhan Fasilitator untuk mendampingi pelaksanaan kegiatan Perbaikan RTLH yang berasal dari sumber dana selain APBD, bersama ini disampaikan perubahan ketentuan dalam kegiatan Seleksi Fasilitator RTLH pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:

  1. Ketentuan huruf nomor 2 diubah sehingga berbunyi:
    1. POSISI YANG DIBUTUHKAN
      1. Fasilitator : formasi 32 orang

                               Kualifikasi sebagai berikut :

        • Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau S1 dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun.
        • Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai fasilitator pendampingan kegiatan penanganan RTLH /program sejenis dan/atau dalam pekerjaan konstruksi bangunan rumah/gedung.
        • Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.

 Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Lampiran

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0