Disperakim Klaten Terima Kunjungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam Monitoring dan Evaluasi Bantuan RTLH Tahun Anggaran 2026

Disperakim Kabupaten Klaten menerima kunjungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam rangka monitoring dan evaluasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 di Desa Dlimas, Kecamatan Ceper. Kabupaten Klaten memperoleh alokasi Tahap I sebanyak 44 unit bantuan perbaikan RTLH dan direncanakan mendapatkan tambahan 62 unit pada Tahap II. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan bantuan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat.

Disperakim Klaten Terima Kunjungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam Monitoring dan Evaluasi Bantuan RTLH Tahun Anggaran 2026

KLATEN [24/09/2026] – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten menerima kunjungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diberikan kepada masyarakat. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten berupaya memastikan agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan serta tujuan yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan bantuan RTLH di Desa Dlimas. Monitoring menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan bantuan di lapangan.

Pada Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Klaten memperoleh alokasi bantuan perbaikan RTLH melalui program Bankeupemdes APBD Provinsi Jawa Tengah. Pada Tahap I, Kabupaten Klaten mendapatkan alokasi sebanyak 44 unit bantuan perbaikan RTLH. Sementara itu, pada Tahap II direncanakan akan mendapatkan alokasi tambahan sebanyak 62 unit.

Dengan adanya alokasi bantuan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses terhadap hunian yang lebih layak. Program perbaikan RTLH menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kondisi rumahnya.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait. Sinergi antarpemerintah diperlukan agar pelaksanaan program bantuan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi penerima bantuan.

Disperakim Kabupaten Klaten terus mendukung pelaksanaan program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni melalui koordinasi, pendampingan, serta pemantauan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong keberlanjutan program perbaikan RTLH sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.

Melalui program Bankeupemdes APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026, diharapkan terwujud hunian masyarakat yang semakin layak, aman, sehat, dan nyaman. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih baik di Kabupaten Klaten.

Disperakim Kabupaten Klaten – Bersama Mewujudkan Hunian Layak dan Lingkungan Permukiman yang Berkualitas.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0