Disperakim Klaten Hadiri Sosialisasi Batas Kawasan Hutan dalam Rangka Program PPTPKH di Desa Krakitan

Disperakim Kabupaten Klaten menghadiri Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, sebagai bagian dari tahapan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan, proses verifikasi penguasaan tanah, dan upaya mewujudkan kepastian hukum serta penataan kawasan yang berkelanjutan.

Disperakim Klaten Hadiri Sosialisasi Batas Kawasan Hutan dalam Rangka Program PPTPKH di Desa Krakitan

Klaten – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten menghadiri kegiatan Pemberitahuan dan Permohonan Fasilitasi dalam rangka Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang diselenggarakan di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas resmi kawasan hutan, mekanisme inventarisasi dan verifikasi lapangan, serta tata cara pengajuan fasilitasi terhadap bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami hak, kewajiban, dan tahapan penyelesaian yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program PPTPKH bertujuan mengidentifikasi dan memverifikasi bidang tanah yang telah dikuasai masyarakat di dalam kawasan hutan sebagai dasar penyusunan rekomendasi penyelesaian status penguasaan tanah. Hasil dari proses tersebut diharapkan menghasilkan data yang valid untuk mendukung penetapan kebijakan pemerintah, baik melalui penataan batas kawasan hutan, penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maupun skema penyelesaian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Klaten, Kementerian Kehutanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung penyelesaian permasalahan penguasaan tanah secara komprehensif. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik tenurial, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung penataan ruang dan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di Kecamatan Bayat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0