Rapat Koordinasi Reforma Agraria 2026
Disperakim Klaten bersama Kantah Klaten dan Korwil BPN Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi pada 16 September 2025 di Ruang Rapat Inovasi Disperakim. Rapat membahas rencana pelaksanaan penataan akses reforma agraria tahun 2026 yang direncanakan di satu desa di Kecamatan Karangdowo dan satu desa di Kecamatan Jatinom. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten. Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan reforma agraria 2026 dapat berjalan optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat tata kelola pertanahan di Klaten.

Klaten, 16 September 2025 – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperakim) Kabupaten Klaten menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klaten dan Koordinator Wilayah (Korwil) BPN Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Inovasi Disperakim Klaten dengan dihadiri jajaran pimpinan dan pejabat teknis dari berbagai instansi terkait.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan penataan akses reforma agraria tahun 2026. Reforma agraria sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pemanfaatan tanah, meningkatkan produktivitas masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan ini, peserta rapat membahas secara rinci desa-desa yang akan menjadi lokasi pelaksanaan program pada tahun 2026, yaitu satu desa di Kecamatan Karangdowo dan satu desa di Kecamatan Jatinom. Selain itu, rapat juga mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi di lapangan, seperti ketersediaan data subjek dan objek tanah, sinkronisasi program dengan instansi terkait, serta kebutuhan dukungan pendanaan dan pendampingan masyarakat.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Klaten dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Program ini tidak hanya bertujuan membagikan akses tanah, tetapi juga mengupayakan penguatan kapasitas masyarakat melalui pendampingan usaha produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini turut mendapat dukungan penuh dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten. Sinergi berbagai OPD menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa hasil reforma agraria akan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di bidang ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan usaha lokal.
Pemerintah Kabupaten Klaten menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat desa penerima program. Harapannya, reforma agraria 2026 di Kabupaten Klaten dapat menjadi contoh praktik baik dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, berkeadilan, dan mendukung pembangunan inklusif.
What's Your Reaction?






