Disperakim Menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi
Klaten-(26/07/2023). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Sosialisasi anti korupsi bagi pegawai, beberapa pengguna layanan dan rekanan Disperakim. Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan misi kedua Bupati Klaten yaitu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggungjawab, dan anti korupsi. Sosialisai ini menghadirkan dua narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten. Bapak Budi Prasetyo S.T., M.Si menyampaikan bahwa Korupsi adalah tindak kejahatan yang termasuk dalam kategori extraordinary crime. Karena Korupsi berdampak pada pembangunan, pendidikan dan pelayanan kesehatan tidak dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Salah satu akar dari Korupsi sendiri adalah gratifikasi. Gratifikasi secara umum dapat diartikan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Menurut pasal 12B ayat 1, UU No 31 Tahun 1999 j.o UU No 20 Tahun 2023 Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Oleh karena itu Gratifikasi harus dikendalikan untuk menutup sedini mungkin tindak kejahatan korupsi. Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL maupun dapat melalui UPG ( Unit Pengendali Gratifikasi) yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.